Musik tradisional adalah musik yang dipengaruhi oleh adat, tradisi dan budaya masyarakat tertentu. Pada umumnya musik tradisi baik vokal maupun instrumen menjadi milik bersama, karena musik tradisi banyak yang tidak diketahui penciptanya, tahun tercipta. Musik tradisional dengan kesederhanaannya merupakan warisan seni budaya leluhur yang memiliki nilai luhung, diakui keberadaannya karena mampu meng-adaptasi lingkungan tempat karya musik itu hidup dan berkembang.
Musik klasik lahir dari masa sekitar akhir abad ke-18, semasa hidup komponis Haydn dan Mozart. Musik klasik yang pembuatan dan penyajiannya memakai bentuk, sifat, dan gaya dari musik yang berasal dari masa lalu. Musik klasik adalah musik kuno. (Suharto, 1992:63) musik klasik hidup dan berkembang di lingkungan kaun bangsawan, di lingkungan istana atau keraton. Karya musik klasik memiliki sifat yang mempertahankan nilai-nilai dan norma yang sangat kuat
Musik Modern dikenal dengan sebutan musik kreasi baru. Musik ini bersumber dari musik tradisional dan musik klasik, yang dikemas dari hasil sebuah proses kreasi dari bentuk aslinya, biasanya kreasi musik ini mencerminkan sikap dinamis yang menjadi tuntunan masyarakat. Musik modern secara prinsip mampu mem-beri nuansa baru meskipun materinya lama
Musik kontemporer adalah musik baru di Indonesia yang tidak berkaitan dengan tradisi sama sekali. Kriteria dari kontemporer adalah ketidakbiasaan atau suatu bayangan “kebebasan sepenuhnya”. Kontemporer dianggap sebagai salah satu gaya tertentu, yang diartikan sebagai suatu sikap menggarap di ujung perkembangan seni yang digeluti.